Ringkasan Hukum Sujud Sahwi dari penjelasan Syaikh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-.
| Permasalahan | Kondisi | Tempat sujud sahwi |
1 | Salam sebelum berakhirnya sholat : Jika ia mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai dalam keadaan lupa |
| Setelah salam |
2 | Tambahan dalam sholat : Jika ia menambah dalam sholatnya baik menambah berdirinya, atau duduknya, atau ruku’nya, ataupun sujudnya |
| Setelah salam |
3 | Meninggalkan rukun sholat : Jika ia meninggalkan salah satu rukun sholat (selain takbirotur ihroom, karena jika yang ditinggal takbirotul ihrom maka sholatnya harus diulang). |
| Setelah salam |
4 | Ragu dalam sholat : Jika ia ragu dalam sholat apakah sudah sholat dua rakaat atau tiga rakaat?, maka ada dua kemungkinan : |
|
|
5 | Jika ia meninggalkan salah satu kewajiban sholat (diantarannya misalanya adalah meninggalkan tasyahhud awal atau lupa membaca subhaana Robbiyal ‘Adziim tatkala ruku’) |
| sebelum salam
|
Catatan :
1- Semua perkara-perkara diatas (baik meninggalkan rukun atau kewajiban, atau mengurangi atau menambah) jika dikerjakan dengan sengaja maka sholat menjadi batal.
2- Barangsiapa yang meninggalkan sebuah perkara yang mustahab dalam sholat maka tidak perlu sujud sahwi
3- Sujud sahwi disyari’atkan baik dalam sholat wajib maupun sholat sunnah
4- Tidak disyari’atkan sujud sahwi dalam sholat janazah, karena asalnya sholat janazah tidak ada ruku’ dan sujud
5- Sujud sahwi dua kali sujud, terkadang dikerjakan sebelum salam dan terkadang setelah salam. Jika dikerjakan setelah salam maka harus salam lagi.
6- Sujud sahwi dikerjakana karena adanya tambahan, atau kekurangan atau keraguan
7- Sujud sahwi dikerjakan setelah salam dikarenakan 2 sebab,
Sebab pertama : Karena adanya tambahan, dan bentuk-bentuk tambahan ada tiga :
– Menambah berdiri atau duduk atau ruku atau sujud (adapun menambah selain dari 4 perkara ini, seperti menambah mengangkat kedua tangan di tempat2 yang tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan maka tidak disyari’atkan sujud sahwi, demikian juga misalnya membaca bacaan yang bukan pada tempatnya seperti membaca doa tasyahhud tatkala berdiri karena lupa, maka tidak perlu sujud sahwi)
Dalilnya hadits Ibnu Mas’ud dimana ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ له أَزِيدَ في الصَّلَاةِ فقال وما ذَاكَ قال صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ ما سَلَّمَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dzhuhur 5 raka’at, maka dikatakan kepada beliau, “Apakah jumlah raka’at telah ditambah?”, Maka Nabi berkata, “Memangnya ada apa?”, maka ada yang berkata, “Engkau sholat 5 raka’at”. Maka beliaupun sujud dua kali setelah salam (HR Al-Bukhari no 1168 dan Muslim no 572)
– Salam sebelum berakhirnya sholat, dan hal ini termasuk tambahan dalam sholat, karena tatkala ia salam sebelum waktunya sehingga mengakhiri sholatnya, lalu ia ingat dan menyempurnakan kekurangan sholatnya, maka di akhir sholat ia akan salam lagi, karenanya ia salam dua kali. Berarti ada tambahan satu salam.
Dalilnya : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami para sahabat pada waktu sholat dzuhur atau ashat, lalu tatkala sampai raka’at kedua maka beliau salam. Lantas beliau keluar segera menuju salah satu pintu mesjid. Orang-orangpun berkata, “Sholat telah diqosorkan”. Nabipun berdiri ke sebuah kayu di mesjid lantas beliau bersandar di atasnya, seakan-akan beliau dalam keadaan marah. Lalu ada seseorang yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, engkau lupa ataukah sholat telah diqosor?”. Nabi berkata, “Aku tidak lupa dan sholat tidak diqosor”. Orang itu berkata, “Engkau telah lupa”. Nabi berkata kepada para sahabat, “Apa benar apa yang telah dikatakan orang ini?”, mereka menjawab, “Benar”. Maka Nabipun maju lalu menyempurnakan sholatnya yang kurang kemudian beliau salam kemudian sujud dua rakaat lalu salam lagi (HR Al-Bukhari no 468 dan Muslim no 573)
– Meninggalkan rukun sholat, karena jika dia ingat sebelum sampai atau pas sampai pada rukun yang ia tinggalkan pada rakaat berikutnya (sebagaimana kondisi 3a dan 3b di tabel) maka pada hakekatnya ia telah melakukan tambahan gerakan sholat.
Dalilnya adalah dalil diatas tentang salam sebelum berakhirnya sholat, karena barang siapa yang salam sebelum berakhirnya sholat (misalanya salam pada rakaat kedua tatkala sholat dzhuhur) maka pada hekekatnya telah meninggalkan 2 rakaat yang lainnya yang merupakan rukun-rukun sholat dzuhur.
Adapun rukun-rukun yang lain seperti( seseorang yang lupa untuk duduk diantara dua sujud, dan otomatis lupa sujud yang kedua, maka ia telah meninggalkan salah satu rukun sholat) maka hukumnya sama, yaitu sujud sahwinya setelah salam.
Sebab kedua : jika terjadi keraguan namun ada kecondongan kepada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4a di tabel)
Dalilnya adalah sabda Nabi :
وإذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عليه ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam sholatnya maka hendaknya ia berusaha mencari yang benar (yaitu kecondongan yang lebih kuat-pent) kemudian ia sempurnakan sholatnya kemudian salam kemudia sujud dua kali” (HR Al-Bukhari no 392 dan Muslim no 572)
8- Sujud sahwi dikerjakan sebelum salam dikarenakan 2 sebab
– Sebab pertama : karena ada kekurangan, dalam hal ini adalah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban sholat seperti tasyaahud awal
Dalilnya dari sahabat Abdullah bin Buhainah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
صلى بِهِمْ الظَّهْرَ فَقَامَ في الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ لم يَجْلِسْ فَقَامَ الناس معه حتى إذا قَضَى الصَّلَاةَ وَانْتَظَرَ الناس تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وهو جَالِسٌ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ
mengimami mereka sholat dzuhur, beliaupun berdiri setelah dua rakaat (yaitu ke rakaat ketiga-pent) dan tidak duduk (tasyahhud awal). Orang-orang (para makmum) juga berdiri mengikuti Nabi. Hingga tatkala Nabi selesai sholat dan orang-orang menunggu beliau salam, beliaupun bertakbir dalam keadaan duduk lalu beliau sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau salam” (HR Al-Bukhari no 795 dan Muslim no 570)
Adapun jika meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lain (seperti tidak membaca tasbih tatkala ruku’ atau tatkala sujud) maka hukumnya sama diqiaskan dengan jika meninggalkan tasyahhud awal. Oleh karenanya baragsiapa yang lupa membaca tasbih tatkala ruku’ hingga akhirnya ia telah i’tidal maka hendaknya ia meneruskan sholatnya dan tidak kembali ruku’ untuk membaca tasbihnya yang ia lupakan.
– Sebab kedua : terjadi keraguan namun ia tidak bisa merojihkan (tidak ada kecondongan) pada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan (lihat kondisi 4b di tabel)
Dalilnya sabda Nabi :
إذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فلم يَدْرِ كَمْ صلى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ
“Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam sholatnya dan ia tidak tahu sudah berapa rakaat ia sholat, apakah tiga atau empat rakaat maka hendaknya ia membuang keraguannya tersebut dan dia bangun sholatnya di atas yang dia yakini (yaitu jumlah rakaat yang terkecil karena itulah yang sudah pasti-pent) kemudian ia sujud dua kali sebelum salam” (HR Muslim no 571)
Sebelum salam | Sesudah salam | ||||
kekurangan | keraguan tanpa ada kecondongan | tambahan | keraguan namun ada kecendongan | ||
|
| Menambah berdiri atau ruku’ atau duduk atau sujud | Salam sebelum berakhirnya sholat | Meninggalkan salah satu rukun saholat |
|
9- Keraguan tidak diperhatikan (yaitu tidak perlu sujud sahwi) jika hanya merupakan was-was, atau terlalu sering (yaitu selalu muncul setiap sholat), atau muncul setelah selesai sholat.
10- Jika imam lupa lalu sujud sahwi maka wajib bagi makmum untuk mengikuti meskipun sang makmum tidak lupa. Kecuali masbuq, jika sujud sahwi yang dikerjakan imam setelah salam maka sang masbuq mengakhirkan sujud sahwinya setelah ia menyempurnakan sholatnya.
11- Doa sujud sahwi sama seperti doa sujud-sujud yang lainnya, adapun doa khusus tentang sujud sahwi seperti
سبحان من لا ينسى سبحان من لا يسهو atau ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا
maka tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diringkas dari Risalah fi sujuud As-Sahwi dan As-Syarhul Mumti’ 3/336-399 dan fataawaa Nuur ‘alaa Ad-Darb
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 22 Syawal 1431 H / 01 Oktober 2010 M
Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja
Artikel: www.firanda.com